Pemerintah saat ini memiliki berbagai program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi mulai dari program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan sosial, program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat serta program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha kecil, yang dijalankan oleh berbagai elemen Pemerintah baik pusat maupun daerah.
Salah satu bentuk kebijakan yang dilakukan Pemerintah untuk menanggulangi kemisikinan yaitu berupa pemberian tunjangan pendapatan (income support) bagi masyarakat karena situasi yang mendesak maupun situasi yang sudah diperkirakan sebelumnya (life cycle). Misalnya: tunjangan bagi orang cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan sehingga tidak bisa bekerja atau pensiun bagi orang yang telah memasuki usia pensiun. Jaminan soial mensyaratkan adanya campur tangan yang besar dari negara dalam kebijakan sosial atau kebijakan untuk kemiskinan. Sejarah kebijakan sosial di Inggris melalui Beveridge Plan (1940's) pernah mencatat situasi di mana hidup seorang warga negara sejak lahir hingga mati (from cradle to grave) dilindungi oleh sistem jaminan sosial (Rowlingson, 2003).
Di Indonesia misalnya, jaminan sosial universal seperti pensiun atau tunjangan kematian oleh negara hanya diberikan kepada pegawai negeri, TNI/Polri, (Ramesh & Asher, 2000). Berbeda dengan negara maju, di negara berkembang tujuan jaminan sosial memang lebih utama untuk mencegah atau mengatasi kemiskinan. Jaminan sosial di negara berkembang lebih banyak dikembangkan secara informal, melalui hubungan kekerabatan maupun klientelistik (Hall & Midgley, 2004; Wood, 2004).
Bentuk jaminan sosial secara garis besar dapat dibagi menjadi: asuransi sosial (social insurance), asistensi sosial (social assistance), dana masa depan (provident fund), asuransi tenaga kerja (employer mandates), dan tunjangan sosial (social allowances) (Hall & Midgley, 2004).
a. Asuransi Sosial (Social Insurance)
Asuransi sosial adalah jaminan sosial yang diberikan kepada anggota masyarakat yang tidak memiliki pendapatan karena pensiun, sakit, cacat, veteran, dan tidak memiliki pekerjaan (pengangguran). Di negara berkembang, pada umumnya, pengangguran tidak termasuk dalam kategori orang yang berhak mendapatkan asuransi sosial. Dana asuransi sosial diperoleh dari kombinasi atas kontribusi gaji pekerja, kontribusi perusahaan, dan juga kontribusi pemerintah yang diambil dari pajak. Bentuk asuransi sosial diberikan dalam bentuk tunjangan uang, meski di beberapa negara hal ini diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan atau pelayanan sosial (di Indonesia misalnya diberikan dalam bentuk Askes dan Askeskin). Bentuk asuransi sosial yang dikelola oleh negara semakin berkurang dengan privatisasi asuransi sosial.
b. Asistensi Sosial (Social Asisstance)
Asistensi sosial diberikan kepada anggota masyarakat yang tidak memiliki pendapatan minimum atau dikategorikan miskin berdasarkan kategori yang ditetapkan oleh kebijakan (misalnya: garis kemiskinan). Dana untuk asistensi sosial disediakan oleh pemerintah. Asuransi sosial diberikan dalam bentuk tunai maupun barang dan fasilitas (misalnya: kupon belanja, tiket kendaraan). Bentuk asistensi sosial ini semakin banyak digunakan dan dianjurkan oleh institusi keuangan internasional untuk mengatasi kemiskinan di negara berkembang, yaitu melalui bentuk social safety net(Jaring Pengaman Sosial/ JPS), seperti program Direct Cash Transfer (DCT) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bentuk jaminan sosial semacam ini memang ditujukan khusus bagi kelompok masyarakat yang sangat miskin. Di Indonesia ketika terjadi kenaikan harga BBM yang sangat tinggi di tahun 2005, pemerintah menerapkan kebijakan pemberian subsidi BBM berupa bantuan uang tunai bagi keluarga miskin (Hastuti, et.al, 2006); di Brazil, pemerintahan Lula membuat kebijakan tunjangan uang bagi keluarga miskin (Bolsa Familia) (Hall, 2006). Kebijakan semacam ini sangat populer meski kritik terhadap bentuk semacam ini juga muncul, misalnya kebijakan semacam ini dianggap tidak menyelesaikan persoalan kemiskinan yang struktural, tidak menggerakan sektor riil, dan potensial menjadi beban anggaran bagi pemerintah di masa mendatang.
c. Dana masa depan (provident fund)
Dana masa depan adalah jenis asuransi yang disediakan oleh tenaga kerja untuk jaminan diri sang pekerja itu sendiri. Dana ini diberikan bagi pekerja tersebut pada masa pensiun; meninggal, cacat atau sakit sehingga tidak bisa bekerja; atau untuk keperluan lain seperti untuk biaya pendidikan anak. Skema asuransi semacam ini ditentukan oleh jumlah kontribusi (premi) yang diberikan serta kesepakatan jaminan yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Jenis jaminan sosial semacam ini semakin berkembang di negara-negara yang program asuransi sosialnya mengalami privatisasi.
d. Jaminan Perusahaan (employer mandates)
Jaminan perusahaan adalah kompensasi yang disediakan oleh perusahaan bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan (baik karena sakit, cacat, meninggal, PHK, juga pensiun maupun cuti). Jaminan semacam ini merupakan kebijakan pemerintah yang diterapkan bagi perusahaan. Ada banyak tantangan untuk bisa membuat perusahaan menyediakan asuransi semacam ini. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan menyediakan asuransi privat bagi pekerja atau milik pemerintah, sehingga saat pekerja membutuhkan kompensasi maka dananya akan diambil dari asuransi tersebut. Di Indonesia contoh kewajiban perusahaan adalah menyediakan Jamsostek, meskipun dana Jamsostek sebagian juga merupakan kontribusi dari gaji pekerja.
e. Tunjangan Sosial (Social Allowance)
Tunjangan sosial adalah jaminan sosial yang diberikan kepada orang dengan kebutuhan atau kondisi yang memerlukan pendapatan lebih, misalnya keluarga yang memiliki anak atau hidup dengan orang lansia. Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah. Tunjangan sosial berkembang di negara-negara maju. Inggris pada masa pemerintahan partai buruh Tony Blair misalnya mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengatasi persoalan anak miskin (child’s poverty) dengan memberikan Child Tax Credit (pemotongan pajak bagi keluarga yang memiliki anak) dan Education Maintenance Allowance (tunjangan pendapatan tambahan bagi pendidikan anak) (Ridge, 2003).
Analisis yang bisa kita tarik dari pembahasan di atas mengenai kebijakan Pemerintah; menilai berhasil atau tidaknya kebijakan tersebut dalam mengatasi kemisikinan di Indonesia adalah sejak tahun 1998 sampai saat ini, secara umum pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan mampu menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Menurut sumber, angka kemiskinan Indonesia yang berjumlah 47,97 juta atau sekitar 23,43% pada tahun 1999 mampu turun atau berkurang menjadi 30,02 juta atau sekitar 12,49% pada tahun 2011. Berdasarkan Worldfactbook, BPS, dan World Bank, di tingkat dunia penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia termasuk yang tercepat dibandingkan negara lainnya. Tercatat pada rentang tahun 2005 sampai 2009 Indonesia mampu menurunkan laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per tahun sebesar 0,8%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara lain misalnya Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran 0,1% per tahun.












