piccc

10.05.2013

AMDAL. _Pengantar Bisnis#_

Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.


Adanya Amdal sangat membantu kegiatan-kegiatan pembangunan Negara, beberapa guna Amdal adalah sebagai berikut:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif
  • Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan


    Amdal bersifat Mandatory - Sistem Amdal dikenal pertama kali ketika sistem ini dimasukkan menjadi keputusan hukum dalam bidang lingkungan di Amerika Serikat pada tahun 1970 dengan nama NEPA (National Environmental Policy Act). Setiap proyek yang berskala besar di Amerika Serikat diharuskan untuk melalui proses Amdal terlebih dahulu. Bahkan setiap kegiatan yang dijalankan Amerika Serikat di luar negeri, termasuk di Indonesia diharuskan untuk melakukan Amdal sesuai ketentuan NEPA, meskipun di negara-negara lain tidak mengenakan ketentuan Amdal. Misalnya, perusahaan Union Oil milik Amerika Serikat yang beroperasi di Balikpapan, sejak tahun 1970-an telah melaksanakan Amdal sebagaimana menurut ketentuan hukum lingkungan Amerika Serikat.

    Karena itu, secara yuridis dikatakan bahwa izin tidak akan mungkin diberikan jika Amdal tidak terlebih dahulu dilakukan. Karena "apabila suatu rencana kegiatan diwajibkan melaksanakan analisis dampak lingkungan, maka persetujuan atas Analisis mengenai dampak lingkungan tersebut harus diajukan bersama dengan permohonan izin melakukan kegiatan".


    Amdal merupakan bagian dari kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan, di mana hasil suatu analisis digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Apabila kita menyimak penjelasan PP No. 27 tahun 1999 ini, studi kelayakan bagi suatu kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting meliputi 3 komponen:

    1.     Analisis Teknis
    2.     Analisis Ekonomis – Finansial
    3.     Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


    Pada diagram di bawah ini terdapat prosedur-prosedur mengenai proses jalannya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

















    Cr:
    http://id.wikipedia.org
    http://http://www.menlh.go.id
    Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan - By Nommy Horas Thombang Siahaan
    http://blog.umy.ac.id

No comments: