piccc

7.03.2014

Apa Kabar Redenominasi Rupiah?

Sebelumnya bagi yang belum pernah mendengar atau mungkin ini kali pertama baca tentang redenominasi, redenominasi itu sendiri adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil nominalnya tanpa mengubah nilai tukarnya, misalnya dari Rp 100.000 menjadi Rp 100; Rp 10.000 menjadi Rp 10; dan seterusnya.

Seiring dengan penerapan UU Mata Uang, maka Bank Indonesia (BI) mulai melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk membahas tahapan awal implementasi penerbitan uang rupiah yang baru. Dalam Publikasi Laporan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang BI menjelaskan:

"Bank Indonesia akan melakukan penerbitan uang rupiah yang akan diperkenalkan ke masyarakat pada tanggal 17 Agustus 2014. Pada tahun 2013, Bank Indonesia akan memulai komunikasi dengan Pemerintah sebagai tahapan awal implementasi penerbitan uang rupiah baru, seperti dilansir detikfinance".
Sebenarnya penyederhanaan nilai nominal uang atau redenominasi telah tembus sejak lama. Konon sejak tahun 2008, Bank Indonesia (BI) telah merencanakan redenominasi. Namun, rencana tersebut baru nyaring dibicarakan publik sejak tahun 2010.
Redenominasi dilakukan lantaran nilai tukar Rupiah yang semakin tak bernilai, terlebih lagi jika dibandingkan dengan dolar Amerika Serikat. Redenominasi juga dinilai mampu membangkitkan kebanggaan masyarakat Indonesia terhadap rupiah. 

Menurut Menteri Keuangan Indonesia (Muhammad Chatib Basri) rencana penyederhanaan nilai nominal uang dirasa belum memungkinkan terjadi di Indonesia, Beliau menyatakan bahwa dalam waktu dekatpun gagasan itu belum menjadi prioritas pemerintah. Alasan utamanya yaitu kondisi makro ekonomi Indonesia yang belum mendukung penyederhanaan itu, karena nilai tukar Rupiah sendiri masih sangat rentan. 

Ini 5 alasan yang (mungkin) menjadi penghambat bagi terealisasinya redenominasi di Indonesia:


  1. Tunggu situasi ekonomi aman. Pemerintah dan BI lebih memilih untuk menunggu hingga situasi ekonomi khususnya di bidang keuangan lebih kondusif.
  2. Redenominasi bukan prioritas. Gubernur BI Agus Martowardojo lebih memilih untuk memprioritaskan pembahasan dan penyelesaian RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ketimbang RUU Redenominasi.
  3. Sosialisasi harus sampai ke pelosok. Gubernur BI juga mengatakan, selain menunggu RUU Redenominasi disetujui DPR, program tersebut hanya bisa terlaksana apabila masyarakat paham mengenai redenominasi. Oleh sebab itu, program redenominasi perlu didahului oleh konsultasi publik. "Seluruh masyarakat harus paham dulu. Harus paham sampai ke pelosok bahwa redenominasi itu bukan sanering", ujarnya beberapa waktu lalu.
  4. Stabilitas ekonomi harus terjamin. Menurut Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kini menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur BI Mirza Adityaswara: redenominasi idealnya dilakukan saat kondisi perekonomian sedang stabil. Ini adalah salah satu yang membedakan antara redenominasi dngan sanering. "Kalau sanering itu memang suatu kebijakan yang terpaksa dilakukan karena inflasi sedang tinggi, itu yang terjadi sekitar tahun 60an", kata Mirza. 
  5. Tunggu UU Redenominasi. "Belum ada sosialisasi apapun, undang-undang sebagai payung hukum yang ditentukan DPR kan belum ada", ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi Ahmad Johansyah beberapa waktu lalu. Difi masih belum dapat memaparkan secara lebih lanjut terkait mekanisme redenominasi yang akan ditempuh BI bersama pemerintah. "Selama belum ada UU maka tidak tahu berapa lama transisinya, berapa (nominal uang) yang akan dipotong." kata Difi.  

No comments: